Persyaratan PPPK Aktif Melamar CPNS 2024

โ€”

by

in ,
irfanhik.com google news
seleksi CASN

Bagi kamu yang saat ini berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada kabar baik!

Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan melalui kanal YouTube resminya bahwa PPPK dapat melamar menjadi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Namun, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ya.

Syarat Utama PPPK Melamar CPNS

Masa Kerja Minimal

Pelamar CPNS dari kalangan PPPK harus sudah menjalani masa kerja minimal satu tahun dari tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Masa kerja ini menjadi bukti bahwa pelamar sudah memiliki pengalaman dan kontribusi dalam tugasnya sebagai PPPK.

Usia Maksimal

Pelamar harus memenuhi batas usia maksimal, yaitu 35 tahun pada saat mendaftar. Hal ini penting karena banyak PPPK yang sudah berusia di atas 35 tahun, sehingga kesempatan ini hanya berlaku bagi mereka yang masih dalam batas usia tersebut. Batas usia ini sesuai dengan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS yang telah ditetapkan.

Izin dari Pimpinan

Menurut saya pelamar juga perlu mendapatkan izin dari pimpinan di instansi tempat mereka bekerja.

Izin ini bisa berupa surat resmi atau dukungan moril, karena pelamar masih berstatus sebagai pegawai di instansi tersebut. Apabila tanpa izin ini, pelamar mungkin akan mengalami kesulitan jika tidak diterima sebagai CPNS dan harus kembali bekerja di instansi asal.

Izin ini juga menunjukkan adanya dukungan dan pengakuan dari instansi terhadap kompetensi dan kinerja pelamar.

Alasan PPPK Diperbolehkan Melamar CPNS

Banyak yang bertanya mengapa PPPK diperbolehkan untuk melamar CPNS. Salah satu alasan utamanya adalah pada tahun 2024, akan diterapkan skema PPPK full time dan PPPK part time.

Dengan mengizinkan PPPK melamar CPNS, jika mereka lolos seleksi, formasi yang mereka tinggalkan akan kosong dan bisa diisi oleh PPPK part time yang memenuhi syarat. Hal ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi PPPK part time untuk meningkatkan status mereka menjadi full time.

Persiapan dan Mekanisme

Meskipun peluang ini terbuka, pelamar dari kalangan PPPK harus mempersiapkan diri dengan baik.

Selain memenuhi syarat utama, pegawai PPPK juga harus menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemenpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme seleksi ini.

Persiapan maksimal sangat penting karena ini adalah kesempatan yang luar biasa dan langka, di mana PPPK dapat melamar CPNS tanpa perlu mengundurkan diri terlebih dahulu.

Langkah-langkah Persiapan PPPK Melamar CPNS

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh PPPK untuk mempersiapkan diri:

  • Memperhatikan Jadwal dan Persyaratan: Selalu pantau informasi terbaru dari Kemenpan RB dan BKN mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan lainnya.
  • Meningkatkan Kompetensi: Pelajari materi-materi terkait seleksi CPNS, baik dari segi seleksi kemampuan dasar (SKD) maupun seleksi kemampuan bidang (SKB).
  • Mendapatkan Izin dari Pimpinan: Pastikan untuk mendapatkan izin resmi atau dukungan dari pimpinan instansi tempat bekerja.

Kesimpulan

Kesempatan bagi PPPK untuk melamar CPNS pada tahun 2024 adalah peluang yang sangat menarik dan berharga. Dengan syarat minimal masa kerja satu tahun, batas usia maksimal 35 tahun, dan izin dari pimpinan, PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa harus resign terlebih dahulu. Ini memberikan peluang besar bagi mereka yang ingin meningkatkan status dan karier di bidang pemerintahan.

Dengan adanya skema PPPK full time dan part time, formasi yang kosong dari PPPK yang lolos CPNS dapat diisi oleh PPPK part time, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi PPPK part time untuk naik status.

Bagi kamu yang berminat, segera persiapkan diri, pantau informasi resmi, dan ikuti seleksi dengan sebaik-baiknya. Semoga sukses dalam mengikuti seleksi dan meraih kesempatan menjadi CPNS!


Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page