Selemat datang di irfanhik.com. Apakah anda berencana melamar CPNS 2024, tapi bingung dengan perbedaan antara instansi Pusat dan instansi daerah?
Simak dulu penjelasan dibawah sebelum melanjutkan pendaftaran.
Perbedaan Antara Instansi Pusat dan Daerah
Bagi Anda yang baru akan melamar CPNS 2024, perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara formasi pada CPNS di instansi Pusat dan di instansi daerah.
Formasi pada CPNS Instansi Pusat mencakup seluruh lembaga, di Pusat pemerintahan, seperti Kementerian, lembaga, badan, dan sejenisnya. Sementara itu, instansi daerah mencakup pemerintah daerah provinsi, Kota, dan juga Kabupaten.
BACA JUGA :
Konsekuensi Melamar di Instansi Pusat
Jika Anda melamar di instansi Pusat, terdapat dua kemungkinan. Pertama, Anda akan bekerja di ibukota negara baik di Jakarta maupun IKN tergantung kebijakan pemerintah nanti.
Kedua, Anda bisa ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia pada kantor wilayah instansi Pusat tempat Anda bekerja.
Misal, kalau anda melamar di Kemenag. Anda bisa bisa ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) cabang kota atau kabupaten X.
Setelah bekerja di KUA daerah X, anda bisa saja nantinya dipindah ke KUA wilayah Y. Dan begitu seterusnya.
Biasanya makin sering pindah wilayah, menjadi lebih banyak pengalaman kerja dan potensi karir menjadi lebih baik nantinya.
Konsekuensi Melamar di Instansi Daerah
Bagi yang melamar di instansi daerah, karena berada di daerah, Anda akan bekerja di provinsi, Kota, atau Kabupaten sesuai dengan wilayah pemerintahan tersebut.

Contohnya, misalnya anda bekerja di instansi daerah provinsi Jawa Barat. Artinya Anda akan berfokus pada wilayah Jawa Barat tidak mungkin kan melamar di Jawa Barat tapi kerja di Jawa Timur.
Kalaupun anda dipindah atau dimutasi hanya didalam wilayah Jabar tersebut. Tidak terlalu jauh lah ya.
Namun tetap saja karena anda merupakan seorang ASN yang mana persyaratan umum nya Bersedia ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia.
Maka kemungkinan untuk dipindahkan ke daerah atau instansi lain tetap lah ada walaupun kecil.
Perpindahan Vertikal dan Horizontal
Nah untuk hal ini, pada tulisan diatas sudah dijelaskan bahwa seorang ASN bisa berpindah tempat dari wilayah kerja asal maupun ke wilayah lain.
Dalam satu Provinsi, Kota, Kabupaten bahkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Semisal Pak Budi bekerja di Instansi Pemprov Jabar. Dia pindah kerja ke Instansi Pusat seperti Kementerian Perdagangan.
Artinya Pak Budi melaksanakan perpindahan secara Vertikal.
Hal tersebut berlaku sebaliknya ya.
Dan apabila Pak Budi pindah kerja ke sesama Instansi Daerah, semisal pindah ke Pemprov Jateng.
Karena masih sama-sama pindah ke jenis Instansi yang sama, artinya perpindahan tersebut merupakan perpindahan secara Horizontal.
Akhir Kata
Sekarang Anda telah mengetahui perbedaan antara instansi Pusat dan daerah, Anda dapat lebih baik memilih tempat melamar sesuai dengan preferensi dan tujuan Anda.
Pikirkan baik-baik sebelum melamar, jangan sampai menyesal di kemudian hari.



Leave a Reply