Apa Itu Pelamar Non ASN?

โ€”

by

in
irfanhik.com google news
seleksi CASN

Jika Anda berencana untuk melamar CASN pada tahun 2024, ada perubahan signifikan terkait pelamar P3K 2024 seperti yang diinformasikan oleh Presiden.

Perubahan tersebut mencakup fakta bahwa tidak akan ada lagi pelamar P3K dari jalur umum; sebaliknya, pelamar P3K hanya akan diterima dari jalur non-ASN.

Pelamar Non ASN = Honorer?

Pelamar Non-ASN mengacu pada individu yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak memiliki status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Secara umum, mereka sering disebut sebagai honorer.

Dengan kata lain, P3K pada tahun 2024 hanya dapat dilamar oleh mereka yang saat ini bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah.

Kebijakan ini membatasi pelamar P3K dari kalangan umum yang bukan merupakan Tenaga Honorer. Ini merupakan perubahan signifikan dari rekrutmen P3K tahun 2023.

Perubahan ini terjadi karena pada Desember 2024, pemerintah harus menjalankan amanat UU ASN terbaru yang menuntut penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

baca juga : Perbedaan PPPK Full Time & Part Time

Nah dikarenakan jumlah tenaga honorer di pemerintahan cukup besar, itulah sebabnya rekrutmen pada tahun 2024 ini ditujukan khusus untuk tenaga honorer.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelesaikan isu terkait tenaga honorer dan memastikan bahwa rekrutmen CASN pada tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Implikasi bagi Pelamar Umum:

Bagi pelamar umum yang bukan merupakan Tenaga Honorer, tidak ada kesempatan untuk mendaftar P3K pada tahun 2024. Namun, pelamar umum masih dapat mengikuti seleksi CASN untuk jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang akan dibuka pada tahun yang sama.

Apakah Tenaga Outsourcing Termasuk Honorer?

Sebelum menjawab apakah tenaga outsourcing termasuk honorer dan dapat melamar P3K pada tahun 2024.

Alangkah baiknya kita memahami perbedaan antara honorer dan outsourcing.

Dari sisi penggajian, Honorer biasanya mendapatkan gaji dari APBN, APBD, atau sumber pembiayaan lain yang diatur oleh kepala satker.

Di sisi lain, tenaga outsourcing tidak mendapatkan pendanaan langsung dari instansi pemerintah.

Gaji tenaga outsourcing disalurkan oleh perusahaan atau PT yang bekerja sama dengan instansi pemerintah, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Jadi, perlu dicatat bahwa outsourcing bukanlah honorer, meskipun keduanya bekerja di instansi pemerintah.

Sehingga hal ini menjawab, bahwa hanya dari kalangan tenaga honorer, bukan dari tenaga outsourcing yang bisa melamar PPPK 2024.

Meskipun sama-sama bekerja di Instansi Pemerintah.

Bagaimana menurut anda?

Sampaikan juga pendapat Anda di kolom komentar. Terima kasih!


Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page