Hallo apakah anda saat ini bekerja atau baru lulus di dunia Keguruan? Apabila iya, disini terdapat update informasi terbaru mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK Guru 2024.
Sebagaimana kita ketahui, sejak awal tahun 2024 terdapat banyak perubahan atau tarik ulur. Mengenai siapa saja yang dapat melamar CASN Guru.
Dan kemungkinan besar inilah wacana yang paling mendekati aturan akhir, yang mana hal ini disampaikan oleh Prof Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud pada kanal resmi instagram nya.
Sebelum anda membaca sampai akhir, disclaimer dahulu bahwa apa yang disampaikan pada artikel ini sifatnya masih wacana ya. Segala sesuatu masih bisa berubah selama belum ada aturan resmi dari Kempanrb dan atau Kemendikbud.
Syarat CPNS Guru 2024
Untuk melamar ke formasi CPNS Guru di tahun 2024 ini merupakan formasi yang sama dengan formasi jabatan CPNS lainnya. Yang mana dapat dilamar oleh pelamar yang baru lulus atau biasa disebut Fresh Graduate.
Namun untuk CPNS Guru, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi selain lulusan sarjana pendidikan. Yaitu pelamar harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Serdik ini didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang merupakan sekolah lanjutan keprofesian Guru. Sehingga bagi calon pelamar yang betul-betul baru lulus tentunya belum bisa untuk melamar pada formasi ini.
Dan bagi lulusan Sarjana Pendidikan yang tidak bisa melamar CPNS Guru tetap masih bisa kok melamar formasi CPNS lainnya yang bisa dilamar oleh seluruh background pendidikan.
Baca juga :
Syarat PPPK Guru 2024
Kemudian untuk melamar formasi Guru melalui jalur PPPK. Formasi ini dapat dilamar oleh pelamar yang merupakan sarjana pendidikan dan sudah terdata pada Dapodik, jadi yang dipakai sebagai data utama bukanlah database nya BKN.
Tidak dijelaskan oleh Prof Nunuk apakah harus sudah sekian tahun terdata dalam Dapodik, atau yang penting sudah terdata disitu tanpa melihat waktu.
Bagaimana Nasib Guru Swasta?
Untuk guru swasta disini sedikit di bahas oleh Prof Nunuk, bahwa terdapat wacana guru swasta bisa melamar PPPK 2024 dengan persyaratan lulusan sarjana pendidikan dan sudah memiliki Serdik ditambah dengan Izin dari yayasan tempatnya bekerja.

Bagaimana Nasib Guru Kemenag?
Pada guru yang berada di naungan Kemenag, wacana aturan yang disampaikan oleh Prof Nunuk tidak bisa serta merta diterapkan karena berbeda Instansi dengan Kemendikbud.
Sehingga aturannya pun bisa sama, mirip atau berbeda.Dan sampai saat ini belum ada bocoran atau informasi awal untuk Guru Kemenag ini.
Namun yang pasti jika kita melihat ke persyaratan ditahun lalu. Salah satu persyaratan wajib formasi Guru di Kemenag adalah Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama.



Leave a Reply